Unsur-Unsur Negara
Suatu negara yang berdiri menurut Oppenhiemer dan Lauterpacht harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat dibedakan menjadi 2:
- Penduduk : Rakyat yang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu Negara secara menetap.
- Bukan Penduduk : Rakyat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah Negara namun hanya untuk sementara.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat berpenghuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan Negara. Wilayah Negara meliputi:
- Daratan : Wilayah di permukaan Bumi dengan batas-batas dan di dalam tanah di bawah permukaan Bumi.
- Lautan : Perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah Negara.
- Udara : Wilayah udara merupakan udara yang berada di wilayah permukaan Bumi di atas wilayah darat dan laut.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang Berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat di Negara itu maupun oleh Negara-Negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara yang baru merdeka atau baru memproklamasikan kemerdekaannya memerlukan pengakuan dari Negara lain karena kepentingan sebagai berikut:
- Terdapatnya suatu kekhawatiran akan adanya ancaman dari luar Negeri maupun dari dalam Negeri.
- Bahwa suatu Negara tidak mungkin dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain.







Jinkomet's Blog
Thomas Blog