Beranda > PKn > Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara

Suatu negara yang berdiri menurut Oppenhiemer dan Lauterpacht harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat  dibedakan menjadi 2:

- Penduduk : Rakyat yang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu Negara secara menetap.

- Bukan Penduduk : Rakyat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah Negara namun hanya untuk sementara.

2. Wilayah

Wilayah merupakan tempat berpenghuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan Negara. Wilayah Negara meliputi:

- Daratan : Wilayah di permukaan Bumi dengan batas-batas dan di dalam tanah di bawah permukaan Bumi.

- Lautan : Perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah Negara.

- Udara : Wilayah udara merupakan udara yang berada di wilayah permukaan Bumi di atas wilayah darat dan laut.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang Berdaulat merupakan pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat di Negara itu maupun oleh Negara-Negara lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara yang baru merdeka atau baru memproklamasikan kemerdekaannya memerlukan pengakuan dari Negara lain karena kepentingan sebagai berikut:

- Terdapatnya suatu kekhawatiran akan adanya ancaman dari luar Negeri maupun dari dalam Negeri.

- Bahwa suatu Negara tidak mungkin dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain.

Categories: PKn Tag:
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.