Gadai
Gadai menurut bahasa artinya “Tetap atau bertahan”. Adapun menurut istilah Fiqih, Gadai berarti “Menyerahkan suatu barang kepada orang lain sebagai jaminan utangnya”. Apabila utangnya sudah dilunasi, maka barang tersebut dapat diambil kembali. Sebaliknya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak terbayar utagnya, maka yang menerima jaminan atau gadai dapat menjadikan barang itu sebagai pembayaran utangnya dengan jalan menjual, dan kelebihan harganya dikembalikan kepada orang yang berhutang. Hukum asal gadai adalah mubah atau Jaiz. Allah SWT. berfirman yang artinya: Read more…
-7.466044
110.806085
Utang-piutang adalah “Akad yang dilakukan untuk emberikan sesuatu benda atau uang, dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama”.
Utang-piutang merupakan hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat. Utang-piutang merupakan wujud dari sikap hidup tolong-menolong. Lazimnya, utang-piutang terjadi diantara orang yang memiliki kelonggaran terhadap orang lain yang kebetulan saat itu megalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu, utang-piutang dipandang sebagai perbuatan terpuji sebagaimana telah islam ajarkan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“….dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolon dalam dosa dan permusuhan….” (Q.S. Al-Maidah: 2) Read more…
-7.466044
110.806085